JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Korps Kepolisian Polres Kediri Kota memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.
“Ini merupakan bentuk ketegasan, dan kami tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Kresno Wisnu dalam upacara PTDH personel, di Lapangan Apel Polres Kediri Kota, Senin (2/11/26).
Dalam hal ini, AKBP Kresno Wisnu menyampaikan jika pemberian sanksi ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel. Sehingga ke depannya hal ini tidak akan terulang.
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah perbuatan merugikan dan menjaga nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, satu personel yang bersangkutan ialah Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto. Di mana Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto diberhentikan seiring keterlibatannya dalam penggunaan narkotika.







