JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri melakukan sosialisasi terkait cukai dan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat di Balai Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Rabu, (17/06/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman terhadap peran cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini dihadiri para pelaku usaha, penjual rokok, UMKM, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Cukai adalah salah satu penerimaan negara, penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri Dyah puji Astuti.
Para kesempatan itu, KPPBC Kediri memaparkan berbagai jenis hasil tembakau, mulai dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik baik cair maupun padat.
Selain itu juga dijelaskan klasifikasi rokok ilegal yakni terdiri dari seperti rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengganggu industri rokok legal serta membahayakan konsumen karena informasi kandungan tidak jelas.
“Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Mlancu untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini,” tutur Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto.
Adapun barang kena cukai (BKC) meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, serta etil alkohol. Barang-barang ini dikenai cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, pelanggaran di bidang cukai juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Cukai. Di sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri juga memaparkan ketentuan peraturan perundangan undangan daerah terkait larangan peredaran dan penjualan barang ilegal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Kediri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara, sekaligus berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan,” tegas Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham.







