JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, resmi berakhir.
Pertemuan besar ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait keagamaan melalui forum Munas, serta rekomendasi keorganisasian non-keagamaan melalui Konbes yang akan dibawa ke Muktamar mendatang.
Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, Prof. M. Nuh menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian publik dalam konferensi pers yang digelar Minggu (22/6/2026).
“Munas dan Konbes kali ini menjadi rangkaian penting menuju Muktamar NU pertama di abad kedua berdirinya organisasi ini. PBNU menyepakati bahwa Muktamar akan dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 5 Agustus 2026,” terang Prof. M. Nuh.
Terkait lokasi, sejumlah wilayah telah mengajukan usulan resmi, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Barat. PBNU akan segera membentuk tim untuk meninjau kelayakan tempat-tempat tersebut berdasarkan empat aspek utama.
“Kelayakan pertama adalah sarana prasarana (infrastruktur), kedua adalah keamanan, ketiga finansial, dan yang terakhir adalah kelayakan spiritual,” ujar Prof. M. Nuh.
Dalam tradisi NU, pertimbangan spiritual seperti hasil istikharah selalu menjadi penentu akhir, sebagaimana yang diterapkan saat memilih Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri sebagai lokasi Munas dan Konbes. Pelaksanaan Muktamar ini diharapkan tetap berbasis di pondok pesantren.
Regulasi Resmi Pengelolaan Aset Tambang
Salah satu hasil krusial yang berhasil disepakati adalah Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai pengelolaan aset tambang. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan empat aspek utama sikap PBNU, antara lain:
Kepemilikan: Aset tambang dipastikan 100% milik perkumpulan NU, bukan milik perorangan atau PT mana pun.
Tata Kelola: Pengelolaan harus sesuai aturan syariat dan hasil muktamar terdahulu. NU melarang eksploitasi berlebihan yang memicu kerusakan alam (hanya membolehkan eksplorasi yang bertanggung jawab). Mengingat keterbatasan kemampuan, NU akan bekerja sama dengan pihak korporasi.
Kemanfaatan: Hasil tambang harus mengalir ke seluruh keluarga besar NU, mulai dari PBNU hingga tingkat ranting, lembaga, dan sektor sosial. Keuntungan tidak boleh dinikmati secara perorangan oleh pengurus.
Keberlanjutan: Usaha ini dirancang jangka panjang dengan komitmen menjaga ekosistem serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Selain urusan tambang, disepakati juga Peraturan Perkumpulan mengenai pengelolaan platform digital “NU Digdaya”.








