JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi ketahanan finansial masyarakat. Iming-iming syarat yang terlampau mudah dan pencairan dana instan kerap menutupi risiko besar di baliknya, mulai dari jeratan bunga mencekik hingga tata cara penagihan yang kerap mengintimidasi.
Maraknya kasus masyarakat yang terjerat perangkap utang tersebut mendapat perhatian serius dari kalangan industri pembiayaan resmi.
Regional Collection Manager PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia), Yusuf Gunawarman, mengingatkan pentingnya sikap hati-hati dalam memilih lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman.
“Banyak masyarakat tergiur proses kilat tanpa memeriksa legalitas lembaga peminjam. Padahal, pinjol ilegal menyimpan berbagai bahaya laten, seperti transparansi bunga yang rendah, denda tersembunyi, hingga penyalahgunaan data pribadi yang rentan memicu teror dan intimidasi psikologis,” ujar Yusuf Gunawarman, Sabtu (22/8/2026).
Yusuf menegaskan bahwa kebutuhan dana darurat maupun modal kerja semestinya diselesaikan melalui jalur pembiayaan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadiran perusahaan pembiayaan (multifinance) yang berizin menjadi fondasi utama untuk menjamin perlindungan hukum bagi konsumen.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga iklim pembiayaan yang sehat, kata Yusuf, PT JACCS MPM Finance Indonesia menawarkan akses kredit yang aman, terjangkau, dan transparan. Lembaga ini menyediakan skema pembiayaan multiguna, kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat), hingga modal kerja dengan skema yang jelas sejak awal perjanjian.
“Kami mengutamakan asas edukasi dan perlindungan konsumen. Proses pengajuan kredit dirancang efisien dan mudah dijangkau, tetapi tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential financing). Konsumen mendapatkan kejelasan terkait suku bunga, tenor, hingga besaran angsuran tanpa ada biaya tersembunyi,” tambah Yusuf.
Selain kepastian legalitas, JACCS MPM Finance menyediakan saluran penanganan keluhan serta mekanisme penagihan yang menjunjung tinggi etika dan regulasi OJK.
Pria berkepala plontos itu menyebut, Fenomena terjerat Pinjol kini memang memprihatinkan karena banyak generasi muda, termasuk mahasiswa dan pemuda yang baru memiliki KTP, turut terjerat.
Yusuf memperingatkan bahwa rekam jejak keuangan yang buruk akibat pinjol dapat merusak masa depan, terutama saat mencari pekerjaan atau mengajukan kredit di kemudian hari.
“Selain sulit mengajukan kredit, beberapa perusahaan pembiayaan termasuk kami, menjadikan riwayat SLIK OJK yang bersih sebagai syarat penerimaan karyawan. Jangan sampai hanya karena tidak enak hati nama kita dipinjam orang lain, masa depan kita yang dikorbankan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa riwayat kredit yang bermasalah dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dapat memengaruhi anggota keluarga lainnya. Hal itu berpotensi menyulitkan seluruh anggota keluarga saat ingin mengakses fasilitas pembiayaan resmi pada masa mendatang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status legalitas penyedia jasa keuangan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta menyesuaikan nilai pinjaman dengan kemampuan finansial agar terhindar dari krisis ekonomi.







