JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Sebanyak 235 penerima banmod (bantuan modal) di Kota Kediri terancam di blacklist.
Bentuk peringatan ini seiring dengan para penerima banmod di tahun 2024 ini belum menjalankan kewajibannya dalam mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang sudah diberikan.
Penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) ketentuan penggunaan bantuan modal harus segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum 18 Februari. Jika tidak, mereka akan masuk dalam daftar hitam.
Jumlah penerima Banmod yang mendapat surat peringatan sebanyak 235 orang. Mereka berasal dari 46 kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pengiriman surat peringatan ini merupakan hasil akhir dari tahapan monitoring dan evaluasi penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024.
“Itu adalah hasil monitoring tahapan terakhir monitoring evaluasi untuk penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024. Mereka harus bertanggung jawab. Kan menerima uang dari cukai, harus bertanggung jawab. Mereka menerima uang rakyat,” ujar Wahyu, Kamis (6/2/2025).
Menurut Wahyu, jumlah penerima Banmod tahap pertama 2024 mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya. Mereka harus mematuhi ketentuan dalam penggunaan dana tersebut.
“Alhamdulillah jumlah yang mendapat banmod ini turun dari tahun lalu. Jadi kepatuhan masyarakat yang menerima bantuan modal, maka harus mempertanggungjawabkan SPJ-nya itu. Untuk sanksinya blacklist,” tegasnya.
Harus Bertanggung Jawab
Wahyu menjelaskan bahwa penerima Banmod yang tidak memenuhi pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan mendapatkan sanksi. Beberapa kendala yang ada dalam SPJ antara lain kurangnya kwitansi, dana yang tidak terserap, dan dokumen yang belum ada di sistem.
“Mereka kurang dalam SPJ. Contohnya, misalnya ada kwitansi yang kurang, ada uangnya yang tidak terserap, itu kita tarik. Kita kembalikan ke APBD. Ada yang meninggal dunia. Itu bisa diwariskan selama ahli warisnya meneruskan usahanya. Ada SPJ-nya yang belum diupload. Itu kan by sistem,” jelasnya.
Jumlah penerima Banmod tahap pertama tahun 2024 sebanyak 5.617 orang dari total 6.815 pemohon yang mengajukan bantuan. Setiap penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2.500.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024.
Mekanisme dan penyaluran bantuan modal usaha ini telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT.