JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Kediri masih menunggu hasil kajian komprehensif Dinas Pendidikan. Kajian tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menentukan apakah kebijakan diterapkan, diuji coba, atau tidak dilanjutkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bahan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kediri. Data tersebut mencakup hasil kajian, pendapat masyarakat, hingga survei terhadap wali murid.
Muhsin menyebut terdapat tiga opsi yang tengah disiapkan sebagai bahan pertimbangan. Opsi pertama adalah tidak menerapkan lima hari sekolah, opsi kedua menerapkannya secara langsung, sedangkan opsi ketiga melakukan uji coba terlebih dahulu.
“Kami akan mengajukan tiga alternatif kepada pimpinan. Bisa saja lima hari sekolah tidak jadi dilaksanakan, bisa langsung diterapkan, atau dilakukan uji coba terlebih dahulu,” ujar Muhsin, Senen (28/9/2026).
Pembahasan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat, termasuk keberatan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama terkait kemungkinan terganggunya waktu siswa mengikuti pendidikan agama atau kegiatan mengaji di luar sekolah.
Muhsin mengatakan masukan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi Disdik. Pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap waktu belajar agama yang selama ini dijalani siswa di luar jam sekolah.
Berdasarkan pendataan tersebut, sebagian besar siswa SMP mengikuti kegiatan mengaji setelah waktu Magrib. Sementara siswa SD umumnya mengikuti pengajian pada sore hari, sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.
Jika penerapan lima hari sekolah maupun uji coba nantinya dipilih, Disdik menyiapkan alternatif agar kegiatan pendidikan agama tetap berjalan. Salah satunya dengan menyediakan layanan mengaji di lingkungan sekolah.
“Kami akan menyiapkan guru ngaji di sekolah. Siswa yang selama ini sudah rutin mengaji tetap bisa mendapatkan layanan tersebut. Bahkan, siswa yang belum terbiasa mengaji di lingkungan masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan mengaji di sekolah,” ujar Muhsin.
Disdik juga mempertimbangkan keterlibatan guru ngaji yang selama ini mengajar di masyarakat, termasuk mereka yang telah memperoleh insentif atau bisyaroh. Pelibatan tersebut diperlukan karena jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah dinilai belum mencukupi apabila harus menangani seluruh kegiatan mengaji tambahan.
Muhsin memastikan skema yang disiapkan tidak hanya berlaku bagi siswa Muslim. Siswa dengan agama lain juga akan memperoleh layanan pendalaman agama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh siswa. Mereka yang beragama selain Islam juga harus mendapatkan layanan pendalaman agama sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” ucapnya.
Hasil kajian komprehensif tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk menyampaikan rekomendasi kepada Bupati. Keputusan akhir mengenai penerapan lima hari sekolah masih menunggu hasil pembahasan dan penetapan pemerintah daerah.







