JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Audiensi antara Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama seluruh kepala sekolah jenjang SD dan SMP se-Kota Kediri membahas berbagai isu pendidikan, salah satunya terkait pelaksanaan peringatan hari besar Islam (PHBI) dan kegiatan penyembelihan hewan kurban di sekolah.
Kepala SDN Ngronggo 6 Kediri, Rosikin, yang berlatar belakang guru agama, menyampaikan harapannya agar kebijakan terkait iuran kurban di sekolah diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah pernah dilakukan audiensi dengan kepala sekolah lain mengenai pelaksanaan kurban yang dikoordinasikan oleh wali murid atau komite sekolah.
“Saya latar belakang guru agama. Terkait pelaksanaan peringatan hari besar Islam, yang mana rutinitas setiap tahun. Setahun lalu pernah audiensi dengan kepala sekolah terkait penyembelihan hewan kurban. Waktu itu, memang intinya membolehkan dengan catatan tertentu. Di antaranya tidak ada paksaan, iuran yang sifatnya mengikat, dan pelaksanaannya pure dilaksanakan wali murid atau komite,” ujar Rosikin.
Namun, menurutnya pelaksanaan kegiatan tersebut belum sepenuhnya nyaman di beberapa sekolah karena adanya persepsi negatif terhadap iuran yang dinilai memberatkan.“Kami merasa kurang nyaman. Pertama, setiap sekolah lembaga berbeda, ada komitenya guyub kompak, tidak ada masalah. Kebetulan di lembaga kami, dan beberapa sekolah lain merasakan kurang nyaman terhadap, terkait dengan tarikan dan iuran.
Kami ingin usulkan kepada Mbak Wali, agar ada kebijakan supaya yang menjadikan demarkasi yang jelas. Bahwa itu amal untuk anak dan wali murid, bukan pungli. Sementara selama ini anomali karena dikatakan pungli. Ini adalah prioritas beramal anak-anak dan orang tua,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan iuran untuk kurban atau zakat, meskipun tujuannya untuk pendidikan agama. Semua bentuk sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Saya kembali lagi, ketika niat bagus untuk mengajarkan anak-anak di bidang keagamaan untuk bayar zakat, untuk bayar kurban dan sebagainya. Tetapi kembali lagi, bahwa tidak semua orang tua ini mampu. Mereka akhirnya menyampaikan keberatan. Butuh adanya keringanan ekonomi,” kata Vinanda.
Ia menegaskan, untuk sekolah diharuskan tidak ada kewajiban untuk membayar zakat dan iuran untuk iuran hewan kurban. Tetapi sekolah diperbolehkan apabila ada ortu yang menyumbang, karena sifatnya sukarela.
“Ketika sekolah sudah menerapkan peraturan wajib untuk membayar biaya kurban atas dasar adanya pendidikan atau wawasan keagamaan, ini akan menimbulkan ramai, dan di Undang-Undang disampaikan bahwa tidak boleh adanya tarikan. Kita boleh mengajar dan memberi wawasan sebagai agama Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat, dan berkurban. Tetapi prakteknya kita serahkan kepada ortu,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan PHBI maupun PHBN dalam konteks pembinaan karakter siswa tetap diperbolehkan, asalkan tidak menyalahi aturan yang ada. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sempat menghentikan kegiatan karena adanya edaran sekolah yang berisi angka nominal, sehingga bisa menimbulkan kesan pungli.
“Untuk pembinaan atau pendidikan karakter baik PHBI atau PHBN, sebetulnya tidak ada larangan, bisa dilaksanakan, boleh dilaksanakan. PHBI ini sebentar lagi, nanti pada Juni. Kalau ada pengarahan, kalau ada batasan, jangan dilanggar. Karena ini pembelajaran, sesuai dikatakan Mbak Wali. Tetapi kita ada permen, harus dilaksanakan, kemarin dihentikan, karena kepala sekolah masih membuat edaran, masih ditandatangani, dan menentukan angka. Sehingga sulit untuk tidak bisa dikatakan pungli,” jelas Anang.