JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Kediri Kota – Pada Senin hari ini (10/2) Polres Kediri Kota menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Operasi keselamatan Semeru ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni mulai tanggal 10 Februari – 23 Februari 2025. Operasi terpusat ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.
Pelaksanaan operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan dan penyematan pita operasi di Lapangan Mapolresta Kediri.
Dalam sambutanya Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si yang dibacakan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., beliau menekankan pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya bersama untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
Data kecelekaan
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 setelah kematian akibat jantung koroner dan TBC. Berdasarkan data dari Dit Lantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 di jajaran Polda Jatim 2024 mengalami penurunan 12,37 % dibandingkan dengan tahun 2023 serta penurunan korban meninggal dunia sebesar 9,66.
“Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan,” kata Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji.
Kapolres berharap, dengan adanya imbauan ini dapat membuat masyarakat lebih tertib dan sadar akan sejumlah peraturan pada saat tengah berkendara.
“Dengan begitu, maka selain jumlah pelanggaran, angka terjadinya kecelakaan dapat kita tekan secara bersama,” ungkapnya.
Adapun target prioritas operasi keselamatan 2025 antara lain: 1. Pertama penggunaan helm tidak SNI 2. Kedua, Melawan arus 3. Ketiga, Penggunaan HP saat berkendara 4. Selanjutnya Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba 5. Melebihi batas kecepatan 6. Berkendara di bawah umur 7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong 8. Balap liar 9. Boncengan lebih dari satu orang 10. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan 11. Menerobos lampu merah.