JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Penetapan dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdhana Putra menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan hibah yang diterima Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.
“Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” jelasnya dalam pers rilis.
Yuda menambahkan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.
“Tim Penyidik pada hari telah menetapkan saudara JS, sebagai tersangka,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari program hibah dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan pada tahun 2021-2022. Hibah tersebut diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dengan JS sebagai ketua kelompok.
Hibah yang diterima berupa barang, sapi, dan uang. Namun, dalam pelaksanaannya, JS diduga tidak mengelola hibah sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya pengurangan populasi sapi dan penjualan sapi hibah tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program.
JS juga diduga mengelola sendiri keuangan hasil penjualan sapi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak dan tanpa pencatatan yang jelas.
“Selain itu dalam melakukan jual beli berupa ternak sapi dan pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi, tersangka JS mengelola sendiri keuangan tersebut, tanpa melibatkan anggota kelompok ternak, serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak,” bebernya.
Dalam aspek pemenuhan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi standar pengadaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana diwajibkan dalam juknis program.
“Dan hal tersebut, setelah kita cek di lapangan tidak terpenuhi,” tandasnya.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan JS ditaksir mencapai Rp900 juta.
Kemungkinan Penahanan dan Pengembangan Kasus
Mengenai kemungkinan penahanan, Yuda menyebut hal tersebut masih akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya.
“Itulah penetapan tersangka, dan memang untuk dilakukan penahan atau tidak itu, nanti kita lihat syarat-syaratnya apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, nanti tergantung dengan perkembangan hasil penyidikan berikutnya,” lanjutnya.
Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” jlentrehnya.
Sebagian besar anggota kelompok ternak disebut telah mengundurkan diri karena tidak adanya transparansi dari JS dalam pengelolaan kegiatan.
“Jadi kalau fakta yang kita temukan, anggota kelompok ini berjumlah 10 orang. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ini, karena tidak adanya transparansi dari ketua, sehingga hampir semua, 8-9 orang itu mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini berlangsung,” terusnya.
Kelompok ternak disebut menerima sekitar 100 ekor sapi bakalan yang seharusnya diputar dengan sistem replasmen. Selain itu juga ada sapi indukan dan sejumlah dana dari Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang program.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data telah diamankan. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen.
“Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” katanya.
JS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.