JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam akselerasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Kediri.
Upaya Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0809/Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta pemangku kepentingan lainnya guna mempercepat ketersediaan sarana ekonomi bagi masyarakat desa sekitar hutan.
Hingga saat ini, progres pengajuan lahan kawasan hutan untuk gerai KDMP di Kabupaten Kediri telah menunjukkan progres yang nyata, dimana setelah usulan penggunaan lahan Perhutani untuk gerai / bangunan KDMP oleh Bupati Kediri terhadap 2 (dua) desa di Kecamatan Puncu, dari Perhutani langsung ditindaklanjuti dengan diterjunkannya tim dari Departemen Perencanaan Malang, PHW III Jombang untuk melakukan proses pertimbangan teknis lapangan terhadap kawasan hutan yang dimohon.
Tindak lanjut tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan, pengukuran, verifikasi lapangan yang menyangkut aspek legal, teknis, ekologi dan kondisi fisik kawasan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang dalam proses Pertimbangan Teknis Kantor Pusat ke Kementerian untuk mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, kewenangan dalam pemberian ijin penggunaan sepenuhnya ada di Kementerian Kehutanan sedangkan Perhutani berwenang dalam memberikan Pertimbangan Teknis.
Administratur Perhutani KPH Kediri, Miswanto S.Hut, M.H, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap program Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini.
” Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Departemen Perencanaan Perhutani di Malang, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Direksi Perhutani di Jakarta, Kementerian Kehutanan dan stakeholder terkait agar proses administrasi penggunaan lahan hutan untuk KDMP dapat tuntas tepat waktu,” terangnya, Minggu (22/2/26).
Pihak Perhutani, Kodim 0809 Kediri dan Pemerintah Daerah kini kini lebih Fokus agar program ini bisa berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada di Kementerian Kehutanan mengingat lahan yang digunakan adalah kawasan hutan milik negara.
Langkah ini sejalan dengan upaya sinergi lintas sektoral untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang ada sehingga aman secara hukum (legalitasnya terpenuhi) dan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.
Melalui kolaborasi dengan Kodim 0809/Kediri, Pemkab Kediri dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri, Perhutani KPH Kediri optimistis usulan yang sudah masuk tersebut dapat segera terealisasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Sekaligus menopang swasembada pangan di wilayah Kabupaten Kediri, termasuk usulan tambahan 2 desa di Kecamatan Mojo dan Semen ini sudah langsung kami koordinasikan dengan Tim Kajian Teknis Perhutani agar dalam waktu dekat bisa segera ditindaklanjuti dilapangan sebagai upaya percepatan dalam proses legalitas penggunaan kawasannya,” pungkas Miswanto.






