JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Jajaran kepolisian Polres Kediri Kota sampaikan hasil kinerjanya usai melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2025.
Dalam Operasi Pekat Semeru yang berlangsung selama 12 hari tersebut, Polres Kediri Kota mengungkap berbagai kasus penyakit masyarakat seperti miras, okerbaya, sabu, tindakan asusila, hingga kasus perjudian.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa pelaksanaan pengungkapan perkara di mulai tanggal 26 Febuari hingga 9 Maret 2025.
“Polres Kediri Kota sendiri telah melaksanakan operasi tersebut dengan jumlah kasus TO dan non TO yang telah dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim, Satreskoba dan juga Satsamapta,” terangnya.
Tujuan dari dilaksanakan operasi pekat semeru 2025 yaitu menjaga ketertiban umum, mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba,cegah tindak asusila, judi serta peredaran minuman keras.

Hasilnya, Unit reskrim Polres Kediri kota berhasil meringkus 7 tersangka. Terdiri dari perkara asusila, menyimpan bahan peledak, 2 kasus judi online dan 3 perkara judi online. Sedangkan dari Satreskoba mengamankan 14 tersangka. Terdiri dari 2 kasus sesuai target operasi serta 7 kasus non TO.
“Dari tindak prostitusi telah diamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang tunai dan juga alat penghubung lainnya.
Sementara untuk kasus judi online diamankan 2 handphone, 2 kartu ATM serta akun aplikasi.
Sedangkan judi konvensional diamankan 6 handpone , kartu ATM serta 300 ribu uang tunai,” ungkap Kapolresta.
Turut juga diamankan barang bukti 8 kilogram serbuk bahan mercon. Sementara untuk unit Satuan Narkoba turut menyita Shabu seberat 17 gram, Pil doubel 7 ribu pil serta minuman keras .