JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi menjadi pembahasan alot dalam Sidang Komisi Maudhu’iyyah pada Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Pondok Pesantren AlFalah Ploso pada Ahad (21/6/26) malam. Di tengah masifnya digitalisasi, perlindungan data kini dipandang sebuah kebutuhan mendesak.
Diketahui bahwa saat ini data pribadi merupakan salah satu komoditi unggulan global, bahkan disebut sebagai “The New Oil”. Raksasa teknologi seperti Google, Facebook, dan Apple telah menjadikan data pribadi sebagai basis utama pengembangan bisnis mereka, mulai dari penargetan iklan, pengembangan kecerdasan buatan (AI), hingga prediksi perilaku pengguna. Mengingat mayoritas warga Indonesia merupakan pengguna aktif layanan digital tersebut, basis data masyarakat kini telah terkumpul di berbagai server perusahaan asing.
Jika merujuk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), data spesifik (seperti rekam medis dan biometrik) maupun data umum (seperti nama dan agama) wajib dilindungi guna menjamin hak konstitusional subjek data. Tanpa tata kelola yang baik secara fiqih maupun kenegaraan, informasi sensitif ini rentan disalahgunakan dan merugikan pemiliknya.
Meski para kiai dan musyawir (peserta musyawarah) telah menyadari sepenuhnya bahwa data pribadi bernilai tinggi dan marak diperjualbelikan, jalannya sidang komisi tetap berlangsung sangat alot. Perdebatan panjang ini bersumber dari upaya mendefinisikan status fikih dari data pribadi itu sendiri.
Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdullah Aniq Nawawi mengungkapkan bahwa alotnya diskusi terjadi karena ada perbedaan indikator dalam menetapkan apakah data pribadi dapat dikategorikan sebagai mal (harta) atau bukan.
”Data pribadi ini memenuhi beberapa unsur mal, seperti memiliki nilai ekonomi, pihak yang mengambilnya sembarangan wajib membayar ganti rugi, dan tidak ada orang yang mau membuang datanya secara cuma-cuma. Namun, di sisi lain, ada syarat mal yang tidak terpenuhi, seperti syarat bisa diwariskan atau nilai manfaatnya yang harus berlaku terus-menerus. Padahal manfaat data pribadi otomatis gugur ketika pemiliknya meninggal dunia,” ujar Gus Aniq.
Beliau menekankan bahwa NU juga membahas terkait aspek perlindungan hukum yang melekat.
“Ketika ini kita sebut sebagai mal, dalam hal ini mal maknawi, maka ada konsekuensi perlindungan yang mengikutinya; tidak boleh dicuri dan harus ada ganti rugi jika dilanggar,” tambahnya.
Dinamika luar biasa dalam ruang sidang ini turut diamini oleh perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Tenggara, Ahmad Baharuddin. Beliau membenarkan bahwa perdebatan awal memang memakan waktu panjang hanya untuk merumuskan definisi dan konsekuensi hukum dari data.
Menurut Dr. Ahmad Baharuddin, argumentasi di forum sempat terbelah antara yang mengaitkan data dengan aspek Hifzhul Mal (menjaga harta) dan Hifzhul ‘Ird (menjaga kehormatan).
”Sebagian musyawir melihat dari sisi Hifzhul Mal, sementara sebagian lain mendekatkannya pada Hifzhul ‘Ird atau menjaga kehormatan diri. Mengingat data pribadi jika disalahgunakan bisa menjatuhkan martabat seseorang,” jelasnya.
Ketika dimintai pandangan pribadinya, beliau menawarkan untuk mengompromikan kedua sudut pandang tersebut.
”Saya sampaikan bahwa data pribadi bisa masuk ke dalam dua kategori itu sekaligus. Ketika data tersebut memiliki nilai ekonomi, maka dia adalah mal (harta). Namun, ketika data itu berkaitan dengan sesuatu yang harus dijaga kerahasiaannya, maka dia menjadi bagian dari al-‘Ird (kehormatan),” pungkasnya.








