Masuki Bulan Ramadhan, Pemkot Kediri Terbitkan SE Mengatur Cara Berjualan dan Jam Operasional

Baca ini juga

JENDELA INFORMASI, KEDIRI – Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Terbitkan SE Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk mewujudkan suasana aman dan nyaman memasuki bulan Ramadhan. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memiliki upaya tersendiri yakni dengan merangkum sejumlah aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran atau SE.

Ya, surat edaran itu diterbitkan mengenai pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Dalam surat edaran tersebut terdapat tata tertib jam operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

“Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Vinanda, Minggu (2/3/2025).

Mbak Wali Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar atau rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya. Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 – 24.00 WIB. Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakn pukul 08.00 – 16.00 WIB. “Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Wali Kota Termuda di Indonesia ini juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Sholat Subuh. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol.

“Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

Tambah Amunisi Kekuatan di Putaran Kedua, Persik Kediri Datangkan Dua Legiun Asing Baru

JENDELA INFORMASI, KEDIRI - Persik Kediri mendatangkan dua pemain asing baru yakni Ernesto Gomez dan Rodrigo Dias. Kehadiran kedua...
- Advertisement -spot_img

Artikel Lainnya

- Advertisement -spot_img